Penggeledahan di Sentul, 7 Koper Berisi Emas Batangan Disita Polri
Polri menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan estimasi nilai sekitar Rp 476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor, Kamis (9/7/2026).
Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebagai bagian dari penyidikan tiga dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saling berkaitan.
Temuan itu berada di dalam sebuah brankas terkunci yang saat dibuka berisi tujuh koper.
— Irjen Totok Suharyanto, Kepala Kortas Tipikor Polri
Penyidikan yang melandasi penggeledahan ini mencakup tiga dugaan korupsi dan TPPU yang saling berkaitan:
- 1. Blackout Batu Bara di PLN
- 2. Pengelolaan PT Asabri periode 2020-2025
- 3. Dugaan Korupsi dalam Proses Penyelesaian Utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020-2025
Ditanya mengenai kepemilikan rumah maupun pihak yang diduga pemilik barang di dalam brankas, Totok belum memberi penjelasan rinci. "Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," ujarnya. Ia memastikan belum ada penetapan tersangka terkait temuan ini. "Belum, masih pendalaman," katanya.

Tidak ada komentar
Posting Komentar