Penggeledahan di Sentul, 7 Koper Berisi Emas Batangan Disita Polri

Kamis, 9 Juli 2026

Polri menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan estimasi nilai sekitar Rp 476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor, Kamis (9/7/2026).

Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebagai bagian dari penyidikan tiga dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saling berkaitan.

Temuan itu berada di dalam sebuah brankas terkunci yang saat dibuka berisi tujuh koper.

"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian US$ 4.767.300. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp 100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar."
— Irjen Totok Suharyanto, Kepala Kortas Tipikor Polri
Daftar Barang Bukti yang Disita
  • 74 kg Emas Batangan
  • US$ 4.767.300
  • 14.083.800 SGD
  • Rp 100.000.000
  • Dokumen terkait kepemilikan
  • Telepon genggam
  • Foto keluarga yang diduga berkaitan
Tiga Perkara yang Disidik

Penyidikan yang melandasi penggeledahan ini mencakup tiga dugaan korupsi dan TPPU yang saling berkaitan:

  • 1. Blackout Batu Bara di PLN
  • 2. Pengelolaan PT Asabri periode 2020-2025
  • 3. Dugaan Korupsi dalam Proses Penyelesaian Utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020-2025

Ditanya mengenai kepemilikan rumah maupun pihak yang diduga pemilik barang di dalam brankas, Totok belum memberi penjelasan rinci. "Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," ujarnya. Ia memastikan belum ada penetapan tersangka terkait temuan ini. "Belum, masih pendalaman," katanya.