Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Oknum Jenderal Polisi
________________________________________________________________________________
“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman kepada pers di Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026, mengutip tvOnenews.Lebih lanjut, Direktur Penyidikan Jampidsus menyebut keterlibatan LMI dalam kasus korupsi tata kelola MBG tersebut diinisiasi pada tahun 2025 dengan memanfaatkan pengaruhnya melalui jabatannya di BGN
Kejagung mengungkap oknum Jenderal Polisi berinisial LMI tersebut melakukan modus operandi dengan menginstruksikan dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan swasta khusus untuk sarana komersial dalam ekosistem MBG.
Kemudian, LMI menggunakan perusahaan dengan tujuan sarana sebagai tempat penjualan alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra SPPG dengan monopoli harga sesuai dengan yang telah ditentukan olehnya. “Jadi, dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saluran LMI untuk supaya titik tersebut di approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus. Atas perbuatannya hingga penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi tersebut, Kejagung kini menetapkan LMI dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Menanggapi hal tersebut, Mabes Polri turut buka suara atas keterlibatan oknum anggotanya dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG dan menyatakan dukungan penuh pada Kejagung untuk proses penegakan hukum kepada yang bersangkutan. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menuturkan pihak Polri akan mengambil langkah tegas dan tidak memberikan ruang perlindungan hukum bagi anggotanya yang terbukti melanggar.
Tidak ada komentar
Posting Komentar